Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat sebanyak 6 kali pada tahun 2018. Ibu Lina Suti yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris, sebelumnya telah menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Perseroan. Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar yang berlaku, Dewan Komisaris mempunyai tugas termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi, mengadakan rapat Dewan Komisaris dan menetapkan prosedur dan besarnya remunerasi. Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan operasional kecuali hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedepannya, Dewan Komisaris berencana akan melakukan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 (“POJK 33/2014”).
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: