PT IFISHDECO TBK, Ticker: (IFSH.JK) adalah perusahaan penambangan nikel yang terintegrasi secara vertikal di BEI di Bursa Efek Indonesia. IFSH berkantor pusat di Wisma Nugra Santana, Gedung Sahid Sudirman Center, 42th Floor Jl. Jend Sudirman, Jakarta, Indonesia dan memiliki kantor cabang yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia.
IFSH didirikan pada 9 Juni 1971 di industri perikanan, berdasarkan UU No.41, yang didirikan oleh Abdul Latif, Notaris di Jakarta. Pada tahun 1989, IFSH memasukkan perkebunan agribisnis ke dalam kegiatan bisnisnya, berdasarkan UU No.34, yang didirikan oleh Mochtar Apan, S.H, Notaris di Jakarta. Sejak itu, IFSH mengembangkan agribisnis dengan menanam pohon mete untuk menghasilkan kacang mete untuk diproses, namun IFSH hanya meraih sedikit keberhasilan dengan hasil yang tidak konsisten. Antara 2005 hingga 2008, IFSH melakukan survei topografi dan uji tanah untuk meningkatkan luas perkebunan untuk pohon kacang mede. Dari hasil survei yang dilakukan, IFSH menemukan bahwa lahan perkebunan kaya akan kandungan mineral untuk Nikel (Ni) dan Besi (Fe). Dari penemuan ini,
IFSH menyesuaikan rencana bisnis perusahaan dan mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi atau Izin Usaha Tambang untuk Eksplorasi pada 2008. Pada 2010, IFSH meningkatkan lisensi menjadi IUP Operasi / Produksi atau Izin Usaha Tambang untuk Operasi dan Produksi, dan perusahaan memulai produksi dan penjualan pada tahun 2011.
IFSH adalah perusahaan penambangan nikel terintegrasi dan peleburan yang melayani klien internasional dan domestik. IFSH melakukan semua kegiatan mulai dari eksplorasi, pengembangan, produksi, transportasi, perdagangan dan penjualan bijih nikel. Selanjutnya, anak perusahaan IFSH PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) melakukan pemrosesan, transportasi, perdagangan dan penjualan Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel Alloy (FeNi)