Sejarah Perusahaan

Sejarah Perusahaan

IFSH adalah perusahaan BEI berdasarkan Undang-Undang No.41 tanggal 9 Juni 1971 yang dibuat di depan Abdul Latif, Notaris di Jakarta (Undang-undang Pendirian) dan telah memiliki Nomor Pejabat Perusahaan No. 8120214190863 tanggal 8 November 2018 yang diterbitkan oleh Institut Pengajuan Single Online.

PT BSI (PT Bintang Smelter Indonesia) Act N0. 12 tanggal 16 Mei 2013 dibuat di hadapan Notaris Hamidah. S. Aktif dalam bisnis penambangan nikel yaitu pemrosesan dan produk olahan atau pemurnian bijih nikel. Demikian juga pada tahun 2013, berdasarkan Akta Notaris No.05.

1992-2005

  • Pada tahun 1992, PT IFISHDECO mengakuisisi lahan di Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi untuk pengembangan perkebunan mete. Namun, bisnisnya berhenti pada tahun 1999.
  • Dari 2004 hingga 2005, perusahaan melanjutkan bisnis pengembangan perkebunan mete.

2005-2008

  • Namun, hasil dari perkebunan mete tidak optimal karena kondisi tanah memiliki tingkat keasaman yang tinggi.
  • Pada tahun 2008, perusahaan menerima informasi bahwa di bawah tanah, tanah tersebut memiliki kandungan mineral yang tinggi.

2008-2010

  • Perusahaan mengajukan izin usaha pertambangan pada tahun Kuasa Eksplorasi Penambangan / Eksplorasi KP No.2249 tahun 2009 yang ditingkatkan 2 (dua) tahun kemudian menjadi Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi No.1321 tahun 2010.

2011-2012

  • Perusahaan memulai kegiatan produksi pada akhir 2010 dan melakukan penjualan pertama pada 2011 dengan total ± 550.000 MT.

2013-2014

  • Perusahaan ini adalah eksportir bijih nikel terbesar ke Cina pada tahun 2013 dengan ekspor ± 3.600.000 MT.
  • Perusahaan memulai pembangunan smelter nikel dengan 2 Blast Furnace melalui pembentukan PT Bintang Smelter Indonesia dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 40.000 MT.
  • Pada tahun 2014, PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) didirikan sebagai anak perusahaan PT IFISHDECO (IFSH).
  • Perusahaan mulai mendukung Peraturan Pemerintah Indonesia No. 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa bijih nikel yang tidak diproses dilarang dari pasar ekspor dan harus diproses secara lokal di Indonesia untuk pengembangan industri pengolahan hilir.
  • Perusahaan akan mengembangkan BSI pada 70 hektar lahan di konsesi lahan IFSH seluas 2.580 hektar, yang berjarak sekitar 15 km dari konsesi pertambangan, memungkinkan jarak yang lebih pendek untuk transportasi bijih nikel.
  • Pada tahun 2014, PT BSI mengajukan aplikasi untuk Izin Lisensi Peleburan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia pada tahun 2014, dan lisensi tersebut disetujui dan berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Manajemen perusahaan memutuskan untuk berinvestasi dalam 2 Lines of Blast Furnace dengan kapasitas produksi tahunan hingga 40.000 Nickel Pig Iron (NPI) per tahun dan konstruksi dimulai pada tahun yang sama.

2015-2018

  • Pada tahun 2015, perusahaan hanya melakukan penjualan bijih nikel dalam negeri karena pemerintah Indonesia membuat keputusan untuk melarang ekspor bijih nikel, kebijakan ini diperkenalkan untuk mempromosikan pengembangan dan investasi bisnis hilir.
  • Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia melonggarkan larangan ekspor bijih nikel hingga tahun 2022 bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya untuk investasi bisnis hilir berdasarkan laporan kemajuan.
  • Pada 2017 dan 2018, perusahaan menerima kuota ekspor 992.000 MT.
  • Pada tahun 2018, PT BSI menyelesaikan pembangunan 2 Lines Blast Furnace dan memulai commissioning 1 Line Blast Furnace pada Q4-2018 untuk produksi Nickel Pig Iron (NPI).

2019-Now

  • Pada tahun 2019, perusahaan menandatangani kemitraan strategis untuk membangun 2 jalur tambahan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi)
  • Pada tahun 2019, pemerintah memberikan kuota ekspor tambahan kepada perusahaan, sehingga totalnya adalah 2.500.000 MT.
  • Pada tanggal 5 Desember 2019, PT IFISHDECO TBK terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IFSH).
  • Pada tahun 2019, PT BSI menjual pengiriman produksi pertamanya Nickel Pig Iron (NPI) ke Trafigura (Singapura) sebagai Pembeli.
  • Kemitraan usaha patungan dengan mitra strategis ditandatangani untuk pengembangan 2 Rotary Kiln Electric Furnace dengan kapasitas produksi tahunan 120.000 MT untuk produksi Feronikel Paduan (FeNi) di konsesi lahan BSI.
  • Selain itu, perusahaan menandatangani Perjanjian Pembelian Daya (PPA) untuk 100 Megawatt dengan PT Perusahan Listrik Negara (PLN).

PT IFISHDECO Tbk.

Copyright © 2020-2023 – PT IFISHDECO Tbk. Alright Reserved