Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan dalam rangka pengendalian internal untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan hukum, PT Ifishdeco Tbk. (“Perusahaan”) membuat Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System atau selanjutnya disebut sebagai ”WBS”).
WBS sebagai sarana bagi Karyawan Perusahaan (“Pelapor”) untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan maupun Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan. Pelanggaran dimaksud antara lain dapat berupa: 1. Tindakan penipuan, kecurangan, penggelapan, pencucian uang, pencurian, penyalahgunaan wewenang; 2. Pelanggaran terhadap hukum, Kode Etik, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Standard Operating Procedure (SOP) Perusahaan, serta kebijakan lainnya yang ditetapkan Perusahaan; dan 3. Pelanggaran lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.