ifishdeco.com

>

Investor

>

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Tanggung Jawab Komisaris

Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat sebanyak 6 kali pada tahun 2018. Ibu Lina Suti yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris, sebelumnya telah menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Perseroan. Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar yang berlaku, Dewan Komisaris mempunyai tugas termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi, mengadakan rapat Dewan Komisaris dan menetapkan prosedur dan besarnya remunerasi. Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan operasional kecuali hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedepannya, Dewan Komisaris berencana akan melakukan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 (“POJK 33/2014”).

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan seharihari.
  • Mengawasi pelaksanaan rencana kerja Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas hasil kinerja Direksi selama melakukan tindakan pengurusan Perseroan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Perseroan kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memastikan Direksi telah menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Meminta penjelasan dari Direksi baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

Hubungi Kami,
Tim Kami Akan Membantu Anda