Perseroan menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“POJK No.21/2015). Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:
Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
Peningkatan manajemen risiko.
Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.