Sebelumnya, belum terdapat riwayat pelaksanaan rapat Direksi. Sedangkan untuk kedepannya, Direksi berencana akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut: